Foto: iStock
|
Seiring dengan mewabahnya virus Corona, banyak pekerja yang mulai diminta mengambil unpaid leave. Lalu, sebetulnya apa sih definisi unpaid leave, wajar kah langkah ini diambil perusahaan di tengah pandemi?
Praktisi HRD dari IR Specialist, Masykur Isnan menjelaskan bahwa sebetulnya unpaid leave adalah hak yang didapatkan pekerja dari perusahaan untuk mengambil waktu istirahat dalam jangka waktu lama. Pengajuannya pun dilakukan oleh pekerja ke perusahaan.
"Unpaid leave memang tidak ada aturan yang mengaturnya. Nah selama ini perspektif unpaid leave adalah benefit untuk pekerja dari perusahaan untuk cuti panjang. Misalnya pekerjanya mau meneruskan pendidikan," jelas pria yang akrab dipanggil Isnan ini dalam sebuah diskusi online, Kamis (7/5/2020).
Baca juga: Tolak THR Dicicil, Buruh Gugat Surat Edaran Menaker
Isnan juga menjelaskan bahwa selama masa unpaid leave, kewajiban maupun hak pekerja dibatalkan untuk sementara. Pekerja tidak diberikan tugas dan pekerjaan, dan pekerja juga tak dapat upah. Namun, statusnya tidak dipecat.
"Selama proses unpaid leave, peluang kerja masih ada, tapi hak dan kewajibannya di postpone. Dia nggak dapat gaji dia juga nggak diminta bekerja, tapi tidak dipecat," kata Isnan.
Dari pantauan Isnan selama pandemi Corona, unpaid leave mulai berubah bentuk menyesuaikan keadaan. Pekerja kini bukan mengajukan, namun diminta untuk melakukan unpaid leave karena ada Corona.
"Konteksnya di tengah pandemi ini kalau dianalogikan ini banyak yang diminta dirumahkan, kembali ke rumah sementara waktu. Sampai kapan? Sampai pandemi ini selesai," ungkap Isnan.
Hanya saja, Isnan mengatakan sebetulnya sebelum melakukan unpaid leave perusahaan harusnya mempertimbangkan opsi lain terlebih dahulu. Misalnya saja merumahkan karyawan untuk bekerja dari rumah, ataupun karyawan dirumahkan tapi gajinya dipotong.
"Ada banyak pilihan bisa diambil sebetulnya, unpaid leave hanya salah satunya. Kan bisa saja work from home, dia tetap bekerja gaji juga full. Kalau yang nggak bisa work from home kan bisa dirumahkan tapi gaji dipotong," ujar Isnan.
Isnan juga bicara soal hak karyawan, dari gaji hingga THR. Saat dirumahkan, perusahaan diperbolehkan untuk memotong gaji pekerjanya. Hanya saja, untuk THR para pekerja wajib mendapatkannya, tidak boleh dipotong apalagi ditiadakan.
"Terkait unpaid leave, kalau upah atau gaji bisa dipotong 50% maksimal ada aturannya. Tapi kalau THR nggak pernah ada aturannya untuk dipotong meski unpaid leave," pungkas Isnan.
https://finance.detik.com